Bukittinggi, Singgalang Pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) 84 tahun 1999 tentang pemekaran Kota Bukittinggi menjadi solusi terbaik. Pemaksaan pelaksanaan PP 84 hanya akan memberi dampak yang semakin luas, terutama di masyarakat Agam yang jelas-jelas sudah menolak. Itu dikatakan Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar Rafdinal, S.H, Kamis (31/8) menanggapi kontroversi PP 84 yang kembali ditolak Ketua DPRD dan Bupati Agam dalam pertemuan dengan Gubernur Sumbar yang akan diteruskan ke Mendagri. Rafdinal mengingatkan Mendagri agar memperhatikan penolakkan masyarakat Agam, sehingga jangan memaksakan pelaksanaan PP tersebut. Sebagai anggota dewan yang pernah bersaing dalam Pilkada Agam, Rafdinal mengaku bisa memahami sikap Ketua DPRD dan Bupati Agam yang tetap menolak PP 84. “Saya mendukung sikap itu karena penolakkan itu memang nyata di tengah masyarakat. Sebagai wakil dan pemimpin rakyat, sudah sepatutnya DPRD dan bupati memperjuangkan aspirasi rakyatnya,” ujar Rafdinal. Rafdinal meminta Mendagri benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat. Memaksakan pelaksanaan PP 84 menurutnya akan memperparah konflik yang tidak akan menguntungkan pihak manapun. Mendagri menurut Rafdinal seharusnya mengkaji ulang pelaksanaan PP 84 atau bahkan membatalkan saja peraturan itu karena sejak awal sudah memunculkan berbagai masalah. Sehubungan dengan sikap Gubernur Gamawan Fauzi yang tetap mengambil posisi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melaksanakan PP tersebut, Rafdinal mengingatkan bahwa gubernur juga dipilih langsung oleh masyarakat Sumbar. Terhadap aspirasi masyarakat yang menolak PP 84, gubernur seharusnya mengambil sikap. Memang benar gubernur itu perpanjangan dari pemerintah pusat, namun jangan hanya menjadi tangan Mendagri di daerah. Gubernur juga dipilih langsung masyarakat, seharusnya juga memperhatikan aspirasi masyarakat. Seperti telah diberitakan, dalam pertemuan Muspida Minggu kemarin yang dihadiri Gubernur Gamawan Fauzi dan Walikota Bukittinggi dan Bupati Agam kembali berakhir buntu. Ketua DPRD dan Bupati Agam tetap menolak pelaksanaan PP 84. Atas penolakkan itu, gubernur tetap akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Mendagri. Apakah nanti Mendagri memberikan sanksi atau koreksian atas pelaksanaan PP 84 semuanya tergantung keputusan pemerintah pusat. Arizal Sumber : www.hariansinggalang.co.id |