Berita / Kaba Kampuang |
Kartono: PP 84 Sedang Dikaji
Oleh admin | ||
| ||
Padang, Padek—Polemik PP 84/1999 tentang Perluasan Wilayah Kota Bukittinggi seakan tak berkesudahan, meski sejumlah PP yang direvisi datang dan pergi. Pemerintah pusat hingga kini masih melakukan pengkajian terhadap keberadaan PP 84/1999 itu karena belum menemukan titik temu. Dalam pengkajian tersebut akan diputuskan apakah PP ini dicabut atau direvisi. Hal tersebut disampaikan Direktur Wilayah Administrasi Perbatasan Dirjen Pemerintahan Umum, Depdagri Kartono Purnomo dalam Sosialisasi PP 84/1999 bagi masyarakat Agam di aula Kantor Gubernur, Senin (5/1).
Ia menegaskan, meskipun secara yuridis hukum telah kuat, namun realitas di lapangan masih belum ada jalan keluarnya karena masih adanya resistensi masyarakat mulai dari historis, aspek prosedur hingga aspek adat dan sosial yang menimbulkan terjadinya penolakan.
“Dengan sosialisasi yang kita lakukan ini dan mendengarkan persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan, pemerintah pusat akan melakukan pengkajian. Kita akan membuat keputusan apakah keberadaan PP 84 ini dicabut atau direvisi,” ujar Kartono.
Keberadaan PP ini, lanjut Kartono, sebagai hukum positif yang harus dijalankan, namun karena ada pertimbangan-pertimbangan dari dinamika masyarakat, menyebabkan keberadaan PP ini belum bisa berjalan.
“Aspirasi pemekaran ini bukan datang dari pemerintah pusat. Tapi pemekaran merupakan aspirasi dari masyarakat bawah sendiri. Namun ketika masih ada pro kontra terhadap ini, maka kita (pemerintah pusat) juga harus mempertimbangkannya,” ulasnya.
Kartono mengatakan, Bukittinggi tidak bisa dipisahkan dari Agam. Sehingga, tidak ada satu daerah yang eksklusif , daerah lain tidak. Semua daerah merupakan sumber perekonomian Sumbar.
Sementara itu Bupati Agam Aristo Munandar menyatakan bahwa sebagai kepala daerah harus menciptakan demokrasi menyalurkan aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat dan akan mengawalnya. (afi)
Sumber: Padang Ekspres | ||
Berita Kaba Kampuang Lainnya | ||
|