Berita / Kaba Kampuang |
Sosialisasi PP 84 Baru pada Kalangan Tertentu
Oleh admin | ||
| ||
Bukittinggi, Padek—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84/1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Bukittinggi-Agam, sampai saat ini belum diketahui kapan akan direalisasikan, meskipun beberapa tahapan ke arah pelaksanaan PP tersebut telah dilakukan. Termasuk sosialisasi, seperti yang dilakukan Senin (5/2), di aula Kantor Gubernur Sumbar, yang juga dihadiri DirjenPUM Depdagri.
Cuma saja, sosialisasi yang dilakukan kemarin itu, menurut pengamatan dari Forum Komunikasi Pemuda Lintas Nagari (FKPLN) Agam, belum maksimal.
“Kami sangat mendukung dilaksanakannya sosialisasi PP 84/1999. Namun di balik itu, kami juga sangat menyayangkan, karena yang diundang dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut mayoritas dari kalangan yang kontra terhadap PP 84/1999 tersebut,” kata Ketua FKPLN Agam, Syahril Mukhtar A Md kepada koran ini, Rabu (7/2), di Bukittinggi.
Syahril Mukhtar yang didampingi Wakil Ketua FKPLN Edi Permato, dan Sekretaris forum Dafrizon itu menyebutkan, semestinya dalam sosialisasi tersebut melibatkan semua unsur masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra, agar persoalannya menjadi jelas.
“Kami dari forum merencanakan, dalam waktu dekat ini akan menghadap Mendagri untuk menjelaskan permasalahan ini,” tegas Syahril Mukhtar.
Menurutnya, agar polemik terhadap PP 84/1999 itu tidak berkepanjangan dan berlarut-larut serta melelahkan maka sebagai solusi terbaik dan satu-satunya jalan yang harus dilakukan adalah dengan cara “jajak pandapat” dengan masyarakat dari 16 nagari yang masuk wilayah perluasan sesuai PP 84/1999 tersebut. Dan DPRD Kota Bukittinggi pun, perlu bertegas-tegas dengan PP 84/1999 tersebut.
Sebab, katanya, dari pantauan di lapangan, masyarakat selama ini memang terkesan hanya diam, tetapi hal itu bukan pula berarti bahwa masyarakat menolak. Karena selama ini ada kecenderungan dari masyarakat merasa “takut” dengan pejabat-pejabat tertentu untuk mengemukakan pendapatnya. Meskipun mayoritas dari masyarakat itu justru lebih senang dengan PP 84/1999 karena dinilai banyak keuntungannya. (rul)
Sumber: Padang Ekspres | ||
Berita Kaba Kampuang Lainnya | ||
|