Berita / Bisnis dan Ekonomi |
BADAN USAHA MILIK NAGARI UNIT PENGELOLA RUMAH TINGGAL
Oleh A J St Alamsyah | ||
| ||
LATAR BELAKANG. Kotogadang merupakan suatu Nagari kecil yang terletak dikaki Gunung Singgalang, yang pada zaman dahulu nagari ini dikenal sebagai gudang kaum intelektual dan cendekiawan yang cukup diperhitungkan dan mempunyai nama besar bukan hanya di dalam negeri bahkan sampai tingkat internasional. Nagari ini banyak menghasilkan tamatan perguruan tinggi yang diakui oleh pemerintah. Luas daerah 840 hektar, dengan ketinggian sekitar 1000 meter dari permukaan laut. Jika kita lihat lebih dalam keadaan nagari ini, maka kita akan menjumpai suatu daerah yang mempunyai tata letak dan tata bengunan yang teratur rapi dan tersusun secara simetris dan tidak berantakan. Kondisi jalan-jalan dalam kampung yang teratur. Juga didalamnya kita lihat kelompok-kelompok kekeluargaan yang teratur tidak terpencar-pencar. Namun saat ini jika kita perhatikan lebih dalam akan kita jumpai hal-hal yang sangat menyedihkan, dimana kita akan melihat sejumlah bangunan rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong. Bahkan ada rumah yang dibangun permanent dengan biaya yang tidak sedikit namun ditinggalkan, kadang-kadang ada yang digunakan sebagai tempat liburan satu atau dua kali setahun, bahkan ada yang sampai beberapa tahun tidak diperhatikan lagi. Ada juga bangunan yang telah dibangun oleh para orang tua mereka, namun setelah orang tua mereka meninggal dunia anak-anak atau pihak keluarga mereka seakan-akan tidak acuh dengan peninggalan orang tua mereka. Sebahagian besar rumah tersebut setelah ditinggalkan tidak ada yang merawat dan mengurusnya. Kita lihat juga bangunan tersebut sekelilingnya sudah ditumbuhi rumput yang tinggi sehingga bangunan tersebut sudah seakan-akan tenggelam dalam semak belukar. Apalagi jika kita lihat bangunan dengan kondisi semi permanen atau bangunan dari kayu yang sangat rawan akan bahaya kebakaran. Karena dengan modal 1 batang korek api dapat meluluh lantakkan areal berhektar hektar. Ada juga rumah yang ditunggui oleh keluarga yang ditunjuk oleh pemiliknya, namun mereka hanya sekedar menunggui saja, tidak peduli dengan lingkungannya, bahkan kondisi bangunan itu sendiri tidak mereka perdulikan sehingga tidak layak lagi untuk disebut rumah. Berdasarkan data yang kami peroleh dari Wali Nagari Kotogadang per-akhir 2004 penghuni Kotogadang sebanyak 612 KK yang terdiri dari:
Jumlah rumah yang ada sebanyak 258 rumah. Yang ditempati 219 rumah (85%). Yang kosong 39 rumah (15%). Hal ini kadang-kadang menimbulkan suatu keadaan yang cukup ironis, dimana jika suatu saat ada keluarga/kerabat yang ingin bernostalgia dikampung halaman, namun mereka lebih suka memilih menginap di-Hotel di Kota Bukittinggi, sedangkan mereka seolah-olah menjadi wisatawan saja layaknya. Suatu hal yang menyedihkan warga Kotogadang menjadi wisatawan dikampung halamannya sendiri. Dari hasil pantauan kita diperoleh keterangan bahwa mereka lebih suka menginap di-Hotel karena jika mereka harus menginap di-Kotogadang banyak faktor-faktor penghalang yang mereka temui, diantaranya mereka harus membersihkan rumah, menyiapkan sarana untuk tidur, mandi dan makan sendiri, sehingga mereka memilih hal yang praktis dengan menginap di-Hotel. DASAR DAN TUJUAN. Berdasarkan uraian diatas, maka pihak pemerintahan Nagari Kotogadang merasa prihatin dengan keadaan yang ditemui dilapangan. Namun untuk mengelola dan mengurus rumah-rumah tinggal tersebut, pemerintah Nagari terkendala dengan masalah dana dan SDM yang akan melaksanakannya. Untuk merealisasikan hal tersebut maka pemerintah Nagari merencanakan akan membentuk suatu Lembaga yang akan mengelolanya berbentuk suatu Badan Usaha Milik Nagari Unit Pengelola Rumah Tinggal (BUMNAG-UPRT) yang akan dikelola secara profesional dan mempunyai badan hukum. BUMNAG- UPRT bertujuan untuk:
Jika hal ini dapat dilaksanakan, maka untuk kelengkapan lebih lanjut seperti Hak dan Kewajiban, Tugas dan Tanggung Jawab serta Sumber Dana akan diuraikan dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang akan disusun sesuai dengan aturan yang berlaku. Usaha ini sejalan dengan rencana untuk mewujudkan Kotogadang sebagai Nagari pusako yaitu:
Untuk itu kami mencoba meminta saran dan pendapat dari warga Kotogadang lainnya apakah usaha ini layak untuk dilaksanakan. A J St Alamsyah (Suku Koto, A.K DT. Putih) | ||
Berita Bisnis dan Ekonomi Lainnya | ||